- sebuah moment penting yang kita abadikan dalam sebuah video akan alangkah indah dan cantiknya bila kita beri sedikit sentuhan animasi dan efek sebelum kita publikasikan.salah satu program untuk editing video yang mudah penggunaanya dan syarat dengan banyak animasi dan efeknya adalah ulead video studio.
” baiklah…ibu-ibu,kita belajar step- by step cara mengolah ulead ini!!”
pertama-tama………..
- siapkan alat dan bahan-bahannya ( ulead & hasil rekaman video )
- nyalakan kompor dengan api sedang ( nyalakan komputer maksudnya!”)
- masukkan satu per satu bahan kedalam penggorengan ( install program ulead&masukkan hasil rekaman video kedalam komputer )
” sekarang kita aduk pelan-pelan satu per satu materinya…… - memasukkan video kedalam storyboard
pilih load video pada menu sebelah kanan project clip.setelah masuk dalam gallery video,pilih video tahan dan geser kearah storyboard/timeline. - membagi video/multi-trim video
- pilih video yang ada pada storyboard,pada menu edit pilih multi-trim video (muncul jendela multi trim viedo) klik start/tentukan posisi start lalu play video / dengan digeser trus end (untuk mengakhiri pemotongan).untuk menentukan posisi start lagi geser sedikit/beri jarak waktu dengan proses yang pertama 1 detik dan mulai trim lagi start dan akhiri dengan end.dst…
setelah proses trim video selesai klik ok - memisah suara atau split audio
pilih video yang ada pada storyboard.klik kanan pilih split audio (akan ditampilkan dalam bentuk timeline dengan posisi suara terletak divoice track) untuk menghapusnya pilih suara tersebut lalu delete. - memasukkan/insert audio
terdapat dua jenis audio didalam ulead.yaitu voice track dan music track.untuk voice track ( suara pemain) bisa dilakukan dengan dubbing/proses perekaman.pada ulead disediakan fasilitas untuk perekaman tersebut yaitu record voice,dengan tambahan sebuah microfon kita bisa dubbing langsung dari ulead / dengan bantuan program lain seperti audacity,soundforge dsb.music track(suara background) dapat digunakan music dengan jenis mp3. - insert transisi
transisi adalah animasi yang digunakan untuk perpindahan antar klip.tererletak diantara klip.terdapat berbagai macam transisi yang disediakan oleh ulead.pada jendela menu sebelah kanan pilih transition dan dan pilih kategori model yang disediakan.(3d,album,build, fx dsb…)setelah pilih2 yg bagus klik tahan geser kearah storyboard letakkan diantara klip. - insert teks
menambahkan sebuah tulisan/teks kedalam klip video.pilih klip pada menu storyboard pilh menu title dan klik 2x pada project window dan mulai tuliskan kata-kata.setelah selesai tambahkan animation /teks backdrop di menu title.atur dan edit animation teksnya. - insert video filter
video filter digunakan untuk membuat animasi efek pada klip video..ulead meneyediakan berbagai macam jenis video filter untuk diaplikasikan pada klip seperti:old film,charcoal,duotone dan masih banyak lagi.untuk menggunakanya, pada menu sebelah kanan pilih video filter.klik tahan dan geser satukan kearah klip video pada storyboard.untuk menghapus video filter pilih klip yg telah dikasih video filter,pilih menu edit,pilih tab filter dan klik tanda X (delete filter) - menyimpan file (share)
sebelum kita menyimpan file video yang sudah kita edit alangkah baiknya bila kita mengenal dulu apa itu PAL dan NTSC
sekilas tentang PAL dan NTSC
* PAL (Phase Alternate Line)
adalah sistem video yang terdiri dari gabungan 2 garis Alternatif antara garis ganjil (Odd Field) dan genap (Even Field), kedua garis tersebut membentuk sebuah Interlaced video dalam jumlah garis 625 lines, dan membentuk Frame Size 720×576 Pixel (Picture Element) atau 7,2×5,7 Cm dalam ukuran frame. Time base atau rangkaian gambar dalam satuan waktu dalam sistem PAL menggunakan 25 FPS (Frame per Second) atau GPD (Gambar per detik). Sedangkan Aspect Ratio perbandingan antara Lebar dan tinggi Frame adalah 4×3 atau 1:1,33 yang berarti jika dalam 1 inch tinggi Frame, maka lebar akan menjadi 1, 3 inch
PAL system itu sendiri banyak di gunakan di Asia dan Eropa, kecuali Jepang. - *NTSC (National Television Standard Committe)
adalah sistem video yang terdiri dari gabungan 2 garis Alternatif antara garis ganjil (Odd Field) dan genap (Even Field), kedua garis tersebut membentuk sebuah Interlaced video dalam jumlah garis 525 lines, dan membentuk Frame Size 720×480 Pixel (Picture Element).
Time base atau rangkaian gambar dalam satuan waktu dalam sistem NTSC menggunakan 29,97 atau pembulatan menjadi 30 FPS (Frame per Second) atau GPD (Gambar per detik). Sistem NTSC digunakan di Amerika dan Jepang.
Selain dua Sistem tersebut masih ada sistem lainnya yaitu SECAM (Sequence Color Avec Memoire) yang di gunakan oleh perancis, dan negara-negara timur tengah.http://www.digitalstudio.co.id
untuk indonesia kita gunakan PAL.
klip video yang telah selesai kita edit,maka akan kita simpan dalam sebuah bentuk format video.didalam ulead video disediakan berbagai macam format video.pada menu share pilih create video file.tentukan pilhan format video,pilih custom tentukan format videonya dan save/simpan.
OMEL
Selasa, 31 Januari 2012
TUTORIAL ULEAD
23.28Selasa, 17 Januari 2012
Influencing & Empowering People :“Kiat Memberdayakan dan Mempengaruhi Orang Lain”.
23.43- Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan dan bagaimana hal tersebut memberikan keuntungan terhadap organisasi dan individu.
Pemberdayaan orang artinya mendorong mereka untuk lebih melibatkan diri dalam keputusan dan aktifitas yang mempengaruhi kerja mereka. Memberikan mereka kesempatan untuk menunjukkan bahwa mereka bisa memunculkan ide-ide yang brilian dan mempraktekkan ide tersebut dengan berbekal skill yang mereka miliki.
Konsep Pemberdayaan
- Mendorong orang untuk memainkan peranan yang lebih aktif dalam pekerjaan mereka
- Dengan jalan melibatkan mereka dalam mengambil tanggung-jawab untuk mengembangkan cara-cara dalam mengerjakan sesuatu.
- Memungkinkan mereka untuk membuat keputusan-keputusan yang lebih banyak dan lebih besar tanpa campur tangan seseorang yang lebih senior.
Dalam sebuah organisasi, anda mungkin memiliki beberapa kelompok atau individu-individu yang telah diberdayakan. Bagi sebagian orang beranggapan bahwa pembedayaan membuka jalan hidup baru. Orang-orang dan tim-tim tersebut adalah yang mau menerima sebuah tanggung-jawab yang berangkat di luar pekerjaan mereka yang dilakukan dalam waktu dekat dan menyumbangkan hal tersebut demi keberhasilan organisasi yang lebih baik secara keseluruhan. Mereka aktif dalam menyelesaikan permasalahan dan mudah melakukan kerjasama dengan individu atau kelompok lain. Sebelum anda memberdayakan orang lain, maka anda harus memberdayakan diri anda terlebih dulu.
Pemberdayaan bukanlah suatu hal yang sekedar main-main, akan tetapi dibutuhkan konsistensi. Hal ini sangat penting untuk segera dilakukan karena merupakan dasar pengembangan-pengembangan bisnis saat ini. Poin pentingnya adalah ketika pemberdayan terjadi di tempat kerja, maka keuntungannya:
- Untuk organisasi, karena bakat individual adalah suatu manfaat yang maksimal.
- Untuk departemen atau tim, karena hal tersebut menjadikan departemen atau tim lebih antusias,aktif dan berhasil.
- Untuk setiap individu, karena hal tersebut akan memperlunak pemikiran mereka sebelumnya mengenai apa yang mereka capai.
Untuk memberdayakan orang lain, para menejer harus percaya pada kemampuan dan komitmen karyawannya. Untuk berkomitmen pada diri mereka dan menumbuhkan rasa memiliki atas tujuan-tujuan organisasi, para karyawan juga harus mempercayai dan menghormati para menejernya. Sebelum hal tersebut terjadi, para menejer harus mempercayai bahwasanya pemberdayaan memberikan keuntungan dan kemungkinan.
Tipe budaya dimana pemberdayaan akan tumbuh subur.
Pembahasan mengenai lingkungan dimana anda membutuhkan karyawan yang diberdayakan, dengan menekankan pada konstribusi yang bisa anda buat dengan jalan mempengaruhi budaya yang ada, dengan jalan menciptakan hubungan yang sesuai dan membangun hubungan yang terberdayakan.
Pada tahun-tahun ini orang mulai menyadari bahwasanya organisasi-organisasi juga memiliki budaya-budaya mereka sendiri. Bisnis memiliki cara-cara yang berbeda ketika mereka mengerjakan sesuatu, perbedaan tipe personalitas yang cenderung melakukan sesuatu yang baik, bermacam-macam hubungan yang berbeda yang didukung. Budaya-budaya organisasional dibentuk oleh tipe pekerjaan yang dilakukan orang, apa yang sudah terjadi pada masa lalu dan oleh bermacam-macam orang yang bekerja di sana. Divisi-divisi, bagian-bagian atau tim-tim juga cenderung memiliki pola keunikan mereka tersendiri. Budaya local tersebut baik yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh budaya organisasi yang lebih besar.
- Nilai-nilai dan budaya organisasi tersebut mempengaruhi bagaimana orang lain bertingkah laku.
- Bagaimana orang bertingkah laku mempengaruhi kebudayaan tersebut.
Wujud hubungan-hubungan pemberdayaan.
Untuk mengembangkan hubungan kerja yang efektif anda harus:
1. Menghargai mereka
2. Tunjukkan sikap Empati
3. Bersikap Tulus
Hubungan kerja yang baik akan memberdayakan orang lain karena hal tersebut:
- Mendorong komunikasi yang reguler dan terbuka
- Memastikan bahwa gagasan siapapun akan didengarkan dan dipertimbangkan
- Menyadari akan kekurangan keahlian orang lain, namun memberikan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menutupi kelemahan tersebut.
Hubungan kerja yang buruk akan mengganggu pemberdayaan karena hal tersebut menyebabkan:
- Keengganan dalam memberikan informasi mengenai perkembangan dan kemajuan yang dicapai kepada orang lain.
- Permusuhan dan ketidak percayaan masing-masing individu yang bisa menyebabkan terrsingkirnya orang yang tepat dari kerja sama.
- Kesulitan dalam membuat keputusan-keputusan karena konflik yang tidak terslesaikan.
- Frustasi dan kehilangan moralitas.
Bagaimana cara anda memberdayakan orang dengan berkomunikasi secara sederhana dengan mereka.
Untuk memberdayakan orang lain maka anda harus berkomunikasi seakan-akan anda tidak pernah berkomunikasi sebelumnya yang artinya anda bertanya dan mendengarkan untuk mendapatkan informasi yang berguna bagi anda. Orang lain tidak bisa diberdayakan kecuali mereka mengetahui seperti apa mereka inginkan untuk ikut terlibat.
Menyediakan informasi yang berkualitas kepada orang lain adalah salah satu kunci untuk membantu mereka mengembangkan kebebasannya. Seringkali atas informasi yang anda berikan akan membantu orang lain dalam membuat keputusan-keputusan.
Bagaimanapun bagusnya informasi yang anda miliki, namun hal tersebut akan tidak berguna sama sekali jika anda tidak menyampaikannya dengan cara yang efektif.
Meskipun sudah tersedianya memo, laporan-laporan, catatan, surat, presentasi dan briefing ‘manajemen’ semua tersebut berada dalam jaringan kerja atau network komunikasi organisasi, bentuk sistem-sistem ini hanyalah separuh dari proses penting ini. Organisasi saat ini telah memperkenalkan sejumlah perlengkapan untuk memastikan bahwasanya komunikasi tetap dengan proses dua arah.
Mendengarkan bukan berarti hanya mendengarkan kata-kat atau kalimat-kalimat saja, akan tetapi berusaha untuk memahami apa yang sedang dikatakan orang lain kepada anda. Dari semua skill yang anda gunakan dalam berkomunikasi, skill mendengarkan mungkin yang paling penting dari semuanya. Sayangnya sebagian besar kita bukanlah seorang pendengar yang alamiah; kita memahami outputnya lebih mudah dari pada inputnya. Tanda-tanda seorang pendengar yang buruk adalah ingin langsung pada konklusinya, suka menginterupsi orang lain, hanya mengira-ngira dari kalimat yang diucapkan oleh lawan bicaranya. Suatu cara cmerlang untuk memastikan bahwasanya anda benar-benar mendengarkan lawan bicara anda adalah dengan menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang efektif.
Mendengarkan jawaban pertanyaan-pertanyaan anda tidak boleh dengan hanya diam saja, akan tetapi anda harus benar-benar berkonsentrasi atas hal tersebut, jadi anda tidak hanya mendengarkan apa yang diucapkan oleh lawan bicara anda, akn tetapi mendengarkan bagaimana dia mengucapkannya. Dengan menunjukan bahwa benar-benar memperhatikan dengan menampakan bahasa tubuh yang positif maka lawan bicara anda akan merasa dihargai.
Pertemuan adalah alat yang penting untuk menginformasikan dan memberdayakan orang lain. Sayangnya kalau itu juga bisa membuang-buang waktu dan akn menggagalkan semua perhatian kita, kecuali jika hal tersebut dipertimbangkan dan direncanakan dahulu.
Briefing hampir sama seperti rapat-rapat bisa, hanya saja briefing cenderung terfokus pada berbagi informasi dari pada penyelesaian permasalahan dan membuat keputusan-keputusan. Briefing yang dilakukan seharusnya tidak hanya sekedar memberiakan informasi. Akan tetapi hal tersebut merupaka sebuah kesempatan yang sangat baik untuk melibatkan orang lain , berbagi tanggung-jawab dan meningkatkan antusias dan komitmen mereka.
Menjalani pekerjaan merupakan sebuah alat yang sangat kuat dalam melakukan komunikasi informal dengan para tenaga kerja dan untuk membuat semua orang merasa menjadi bagian dari bisnis yang lebih luas. Ini sangat penting untuk anda lakukan dalam kegiatan rutin anda, khususnya ketika anda menemukan pendekatan personal yang sulit.
Peranan pengembangan dalam memberdayakan orang.
Orang perlu dikembangkan jika mereka mampu menerima tugas-tugas dan tanggung jawab yang baru. Namun, pengembangan yang anda lakukan harus sesuai, fleksibel dan disampaikan pada saat yang tepat. Seseorang tidak akan berkembang dengan sukses jika anda mengirimnya pada kursus belajar yang tidak ada relevansinya terhadap pekerjaan mereka dalam waktu dekat.
Metode pengembangan yang paling kita kenal adalah metode program pelatihan, biasanya jauh dari masalah pekerjaan. Umumnya, orang akan lebih terberdayakan oleh pengembangan yang terjadi ‘dalam pekerjaan’ divbanding yang mereka dapatkan dalam kursus. Salah satu jalan yang paling efisien agar anggota tim anda benar-benar berhasil adalah dengan jalan melakukan pembinaan.
Pentingnya pengembangan diri anda pribadi.
Sebagai seorang menejer yang terus mencari jalan untuk memberdayakan orang lain, sangatlah vital bagi anda untuk mengatasi segala perlawanan sehingga membuat pengembangan personal professional anda sebagai prioritas. Anda tentu saja tidak bisa mengajar orang lain kecuali anda belajar pada diri anda sebelumnya.
Anda harus memberikan motivasi kepada orang-orang yang bekerja pada anda untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal dari kesempatan-kesempatan pengembangan yang terjadi secara alamiah di tempat kerja mereka. Pada saat yang bersamaan anda juga bisa melatih diri anda sendiri untuk belajar dari pengalaman-pengalaman yang baik dan buruk yang terjadi setiap hari selama anda memimpin.
Seorang pengembang diri professional cenderung menggunakan beberapa poin yang ada di bawah ini untuk membuat pengembangan mereka kurang istimewa.
- Menggunakan seorang mentor
- Sebuah network pendukung
- Menyusun sebuah portfolio pengembangan
- Terus belajar denga sistem Learning log
Bagaimana cara mendapatkan komitmen orang.
Anda tidak bisa memberdayakan orang lain kecuali mereka ingin terberdayakan dan mereka tidak akan memberiakan yang terbaik kecuali mereka termotivasi untuk melakukannya. Dalam bab ini dibahas mengenai bagaimana mendapatkan komitmen orang lain dan menjelajahi cara-cara di mana anda bisa memproduksi banyak pemenang. Diantaranya adalah:
- Mendorong orang lain untuk lebih berkomitmen
- Membuang sistem memberi hadiah dan menghukum
- Hal yang menggerakan orang lain untuk melakukan sesuatu
- Motivasi melalui penghargaan
- Penguatan yang positif
- Memberikan timbal balik
- Timbal balik yang positif
- Timbal balik yang negative
- Pengakuan
- Belajar mencintai konflik
Beberapa hal praktis yang bisa anda lakukan untuk memberdayakan orang.
Ada beberapa ide-ide praktis yang bisa anda praktekkan saat ini juga. Dimulai dari sebuah disskusi cara-cara yang yang bisa mempengaruhi orang-orang yang ada di organisasi anda sehingga mereka akan mendukung anda dalam melaksanakan aktivitas pemberdayaan. Dan kemudian diakhiri dengan rencana tindakan yang akan membantu anda menjadikan pemberdayaan sebagai sebuah jalan hidup.
Hal-hal yang perlu anda lakukan adalah:
- Mempengaruhi : Ketika pengaruh anda dibutuhkan
- Memilih strategi yang jitu Strategi menekan dan Strategi menarik
- Meletakkan jari kaki di atas air
- Mengembangkan tim kerja
- Melibatkan orang lain dalam membuat keputusan : Analisa yang logis dan Proses-proses yang kreatif
- Quality circles
- Pemberdayaan sebagai jalan hidup
- Melibatkan orang lain dalam evaluasi
Membaca buku ini hanya merupakan satu langkah dalam memberdayakan orang lain, sekarang sangat penting untuk menata tujuan-tujuan anda, membuat perencanaan, menentukan pendukung anda dan bertindak.
Namun demikian seberapa banyak semangat anda untuk menjadi seorang menejer pemberdayaan, jangan lupa kalau anda akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berhasil jika anda mendapatkan dukungan menejer yang lain dan organisasi secara menyeluruh. Berhati-hatilah dalam melibatkan orang-orang kunci sejak dini bangun akan kemampuan yang berpengaruh yang anda miliki untuk mendapatkan komitmen dan dukungan mereka.
Sabtu, 17 Desember 2011
MACAM-MACAM IBADAH
00.031. Do’a
Firman Allah ta’ala:
“Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo’alah kepada-Ku niscaya akan Ku perkenankan bagimu". Sesungguhnya, orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.”(QS. Ghafir: 60).Dan diriwayatkan dalam hadits:
“Do’a itu adalah sari ibadah ( Hadits riwayat At-Tirmizi dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, kitab -Da’awat, bab I ).
Maksud hadits ini ialah bahwa segala macam ibadah, baik yang umum maupun yang khusus, yang dilakukan seorang mu’min (seperti: mencari nafkah yang halal untuk keluarga, menyantuni anak yatim dll) mesti diiringi dengan permohonan ridha Allah dan pengharapan balasan ukhrawi. Oleh karena itu do’a (permohonan dan pengharapan tersebut) disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sari atau otak ibadah, karena senantiasa harus mengiringi gerak ibadah.
2. Khauf (takut)
Firman Allah ta’ala:
“Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 175).
3. Raja’ (pengharapan)
Firman Allah ta’ala:
“Untuk itu, barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110).
4. Tawakkal (berserah diri)
Firman Allah ta’ala:
"Dan hanya kepada Allah hendaklah kamu bertawakkal, jika kamu benar-banar orang yang beriman.” (QS. Al-Maidah: 23).Dan juga firman-Nya:
“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).
5. Raghbah (penuh minat), rahbah (cemas) dan khusyu’ (tunduk)
Firman Allah ta’ala:
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap (kepada rahmat Kami) dan cemas (akan siksa Kami), dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90).
6. Khasy-yah (takut)
Firman Allah ta’ala:
“Maka janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 150).
7. Inabah (kembali kepada Allah)
Firman Allah ta’ala:
“Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu dan berserah dirilah kepada-Nya (dengan mentaati perintah-Nya) sebelum datang azab kepadamu, kemudian kamu tidak dapat di tolong lagi.” (QS. Az-Zumar: 54).
8. Isti’anah (memohon pertolongan)
Firman Allah ta’ala:
“Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 4).Dan diriwayatkan dalam hadits:
“Apabila kamu memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah” ( Hadits riwayat At-Tirmizi dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, kitab Syafa'at Al-Qiyamah War-Raqaiq Wal-Wara’, bab 59. dan riwayat Imam Ahmad Musnad, jillid I, hal. 293, 303, 307. ) .
9. Isti’adzah (memohon perlindungan)
Firman Allah ta’ala:
“Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh.” (QS. Al-Falaq: 1).
“Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Manusia, Raja manusia.” (QS. An-Nas: 1-2).
10. Istighatsah (memohon pertolongan untuk dimenangkan atau diselamatkan)
Firman Allah ta’ala:
“(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu untuk dimenangkan (atas kaum musyrikin), lalu diperkenankan-Nya bagimu.” (QS. Al-Anfal: 9).
11. Dzabh (menyembelih)
“Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah).” (QS.Al-An’am : 162-163).Dan dalil dari sunnah:
“Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) bukan karena Allah” ( Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya, kitab Al-Adhahi, bab 8. dan riwayat Imam Ahmad dalam Al-Musnad, jilid 1, hal. 108 dan 152 ).
12. Nadzar
Firman Allah ta’ala:
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di MENJAGA HATI
00.00Betapa liciknya hati, lebih licik dari pada segala sesuatu, hatinya sudah membatu: siapakah yang dapat mengetahuinya?" Yeremia 17:9
Manis diluar, tapi penuh kebencian di hati Ada banyak orang yang bersikap seperti itu. Dan kita memang sulit tahu apa isi hati orang. Tidak ada yang bisa mengetahui dengan tepat apa yang sedang ada di dalam hati seseorang. Sebuah pepatah yang sudah sangat kita kenal pun berbicara mengenai hal ini.
Manis diluar, tapi penuh kebencian di hati Ada banyak orang yang bersikap seperti itu. Dan kita memang sulit tahu apa isi hati orang. Tidak ada yang bisa mengetahui dengan tepat apa yang sedang ada di dalam hati seseorang. Sebuah pepatah yang sudah sangat kita kenal pun berbicara mengenai hal ini.
Sungguh hati adalah bagian dari diri kita yang memang tersembunyi dan tidak terlihat dari luar. Jangankan mengetahui isi hati orang secara tepat, isi hati kita sendiri pun sering tidak kita ketahui dengan pasti . Kita bisa merasa kesal tanpa sebab, merasa sedih tanpa alasan jelas, kehilangan mood dan sebagainya, dan semua itu berasal dari perasaan dalam hati kita.
Adalah sangat penting bagi kita untuk menjaga hati. Dalam dua renungan terdahulu kita sudah melihat betapa pentingnya menjaga hati kita agar hubungan kita dengan Tuhan tidak terhalang, dan doa-doa yang kita panjatkan pun akan sampai kepada Tuhan tanpa hambatan. YESUS mengingatkan "Tetapi apa yang keluar dari mulut berasal dari hati dan itulah yang menajiskan orang. Karena dari hati timbul segala pikiran jahat, pembunuhan, perzinahan, percabulan, pencurian, sumpah palsu dan hujat." (Matius 15:18-19). Lihatlah betapa berbahayanya sebuah hati yang tidak terkontrol.
Alkitab pun menyatakan pula bagaimana kita begitu mudah tertipu melihat penampilan luar seseorang, tetapi kita tidak tahu apa yang tersembunyi dalam hati mereka sebenarnya. "Betapa liciknya hati, lebih licik dari pada segala sesuatu, hatinya sudah membatu: siapakah yang dapat mengetahuinya?" (Yeremia 17:9). Dan bukan hanya hati orang lain saja, tetapi hati kita sendiripun bisa seperti itu. Begitu banyak hal negatif yang bisa menghancurkan kita berasal dari hati. Jika tubuh kita saja perlu secara rutin diperiksa, apalagi hati kita yang letaknya tersembunyi, jauh di dalam tubuh kita. Memang sulit bagi kita untuk mengendalikan hati kita, tetapi puji Tuhan, kita punya Allah yang tahu keterbatasan kita. Ketika kita tidak sanggup memeriksa dan memastikan hati kita berada dalam kondisi fit dan bersih dari segala kotoran, Tuhan bersedia untuk itu. Lihatlah ayat selanjutnya dalam Yeremia di atas. "Aku, TUHAN, yang menyelidiki hati, yang menguji batin." (ay 10). Tuhan telah mengatakan bahwa Dia mau memeriksa hati kita, menyembuhkan yang terluka, membersihkan yang kotor dan mengembalikan hati kita ke dalam keadaan yang baik.
Kita bisa belajar dari Daud yang terus peduli untuk meyakinkan bahwa hatinya berada dalam keadaan bersih atau tahir. Dalam Mazmur 26 dan 139 misalnya, Daud berulang kali meminta Tuhan untuk menyelidiki hati dan batinnya. Daud juga berseru: "Jadikanlah hatiku tahir, ya Allah, dan perbaharuilah batinku dengan roh yang teguh!" (Mazmur 51:12). Kita bisa meminta seperti ini, dan Tuhan bersedia untuk itu. Tidak mudah buat kita untuk melakukannya sendirian, tetapi kita harus ingat bahwa kita punya Tuhan yang sungguh peduli dan akan segera turun tangan jika kita memiliki niat sepenuhnya untuk menjaga kondisi hati kita.
Kita harus menyediakan diri kita untuk siap dikoreksi dan dibentuk, serta diperbaharui oleh Tuhan. Isilah terus diri kita dengan Firman Tuhan, dan mintalah Tuhan untuk menyelediki hati kita. Kiranya apa yang dikatakan Penulis Amsal berikut bisa tetap kita ingat dengan baik. "Jagalah hatimu dengan segala kewaspadaan, karena dari situlah terpancar kehidupan." (Amsal 4:23).
Adalah penting bagi kita untuk menjaga agar hati kita tetap bersih, karena dari sana hal yang baik dan buruk bisa berawal. Pastikan senantiasa kita tetap menjalani hidup dengan sebentuk hati yang bersih.
Jumat, 16 Desember 2011
HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH
23.56A. Pengertian Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
1. Jual Beli
a. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
• Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak menggunakan hartanya
• Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
• Barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2) Barang itu ada manfaatnya
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas
• Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3) Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan barang haram.
c. Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barang.
d. Macam-macam jual beli
1) Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran Islam).
Contoh :
a) Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi.
b) Jual beli air mani hewan ternak.
c) Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
d) Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3) Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid).
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan si penjual, si pembeli, dan orang lain.
b) Mempersulit peredaran barang.
c) Merugikan kepentingan umum.
Contoh :
1. Mencegat para pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang tinggi.
2. Jual beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap barang vital.
3. Menjual barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
4) Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5) Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.
2. Simpan Pinjam
Rukun dan syarat utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum Islam adalah:
a. Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
b. Barang (uang) yang diutangkan atau dipinajmakan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
3. IJARAH
a. Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
2. Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
3. Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8. Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
e. Sifat Akad/Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
f. Tanggung Jawab Orang yang Diupah/Digaji
Ulama fikih sepakat bila objek yang dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat dituntut ganti rugi.
g. Berakhirnya Akad Ijarah
Akan berakhir apabila:
(1) Objek ijarah hilang/musnah.
(2) Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah.
Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul
D. Kerja Sama Ekonomi dalam Islam
1. Syirkah
Syirkah berarti perseroan/persekutuan, yaitu persekutuan antara 2 orang/lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
Syirkah dapat dibagi menjadi 2:
a. Syarikat harta (syarikat ’inan)
yaitu akad dari 2 orang/lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
• Sigat/lafal akad (ucapan perjanjian)
Dalam sistem perekonomian modern lafal itu digantikan dalam akte notaris.
• Anggota-anggota syariat
o Balig, berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
• Pokok atau modal dan pekerjaan
Dalam kehidupan modern bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sbb:
+ Firma : persekutuan antara 2 orang/ lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh 2 orang/lebih, yang bertanggung jawab bersama terhadap perusahaan.
+ CV (Commanditaire Venootschaf) : merupakan perluasan dari firma.
+ PT (Perseroan Terbatas) : suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Syarikat kerja
adalah gabungan 2 orang atau lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil kerja dibagi ke seluruh anggota sesuai perjanjian.
Manfaat:
a. Menjalin hubungan persaudaraan.
b. Memenuhi kebutuhandan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
c. Menyelesaikan dengan baik pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri.
d. Melahirkan kemajuan iptek, eko dan kebudayaan serta hankam.
2. Mudarabah
Atau qirad : pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Ketentuan:
a. Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), sudah balig, akal sehat, dan jujur.
b. Uang/ barang yang dijadikan modal hendaknya diketahuijumlahnya.
c. Jenis usaha dan tempat sebaiknya disepakati bersama.
d. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada akad.
e. Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak menggunakan modal tanpa izin muqrid.
Hikmah:
a. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan.
b. Mengurangi/menghilangkan pengangguran.
c. Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk dapat hidup mandiri.
3. Muzara’ah, Mukharabah, dan Musaqah
Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya sbb:
a. Ditanami untuk kepentingan keluarga dan disedekahkan
b. Meminjamkan kepada fakir miskin.
c. Digarap melalui muzara’ah, mukharabah, dan musaqah.
1) Muzara’ah dan Mukharabah
Muzara’ah: paruhan hasil sawah antara pemilik dan penggarap, benih dari pemilik.
Mukharabah: benig dari penggarap.
Ketentuan:
+ Pemilik dan penggarap balig, akal sehat, dan jujur.
+ Digarap betul-betul.
+ Ditentukan lamanya masa penggarapan.
+ Besarnya paruhan ladang untuk pemilih dan penggarap ditentukan berdasar musyawarah.
+ Pemilik dan penggarap menaati ketentuan-ketentuan.
2) Musaqah
Ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap.
Ketentuan:
+ Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong.
+ Mengurangi dan menghilangkan pengangguran.
+ Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
+ Usaha pencegahan terhadap lahan kritis.
+ Melestarikan keindahan alam.
4. Sistem Perbankan yang Islami
Bank Islam : lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
5. Sistem Asuransi yang Islami
Asuransi : akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
1. Jual Beli
a. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
• Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak menggunakan hartanya
• Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
• Barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2) Barang itu ada manfaatnya
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas
• Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3) Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan barang haram.
c. Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barang.
d. Macam-macam jual beli
1) Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran Islam).
Contoh :
a) Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi.
b) Jual beli air mani hewan ternak.
c) Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
d) Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3) Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid).
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan si penjual, si pembeli, dan orang lain.
b) Mempersulit peredaran barang.
c) Merugikan kepentingan umum.
Contoh :
1. Mencegat para pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang tinggi.
2. Jual beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap barang vital.
3. Menjual barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
4) Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5) Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.
2. Simpan Pinjam
Rukun dan syarat utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum Islam adalah:
a. Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
b. Barang (uang) yang diutangkan atau dipinajmakan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
3. IJARAH
a. Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
2. Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
3. Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8. Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
e. Sifat Akad/Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
f. Tanggung Jawab Orang yang Diupah/Digaji
Ulama fikih sepakat bila objek yang dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat dituntut ganti rugi.
g. Berakhirnya Akad Ijarah
Akan berakhir apabila:
(1) Objek ijarah hilang/musnah.
(2) Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah.
Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul
D. Kerja Sama Ekonomi dalam Islam
1. Syirkah
Syirkah berarti perseroan/persekutuan, yaitu persekutuan antara 2 orang/lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
Syirkah dapat dibagi menjadi 2:
a. Syarikat harta (syarikat ’inan)
yaitu akad dari 2 orang/lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
• Sigat/lafal akad (ucapan perjanjian)
Dalam sistem perekonomian modern lafal itu digantikan dalam akte notaris.
• Anggota-anggota syariat
o Balig, berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
• Pokok atau modal dan pekerjaan
Dalam kehidupan modern bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sbb:
+ Firma : persekutuan antara 2 orang/ lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh 2 orang/lebih, yang bertanggung jawab bersama terhadap perusahaan.
+ CV (Commanditaire Venootschaf) : merupakan perluasan dari firma.
+ PT (Perseroan Terbatas) : suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Syarikat kerja
adalah gabungan 2 orang atau lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil kerja dibagi ke seluruh anggota sesuai perjanjian.
Manfaat:
a. Menjalin hubungan persaudaraan.
b. Memenuhi kebutuhandan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
c. Menyelesaikan dengan baik pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri.
d. Melahirkan kemajuan iptek, eko dan kebudayaan serta hankam.
2. Mudarabah
Atau qirad : pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Ketentuan:
a. Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), sudah balig, akal sehat, dan jujur.
b. Uang/ barang yang dijadikan modal hendaknya diketahuijumlahnya.
c. Jenis usaha dan tempat sebaiknya disepakati bersama.
d. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada akad.
e. Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak menggunakan modal tanpa izin muqrid.
Hikmah:
a. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan.
b. Mengurangi/menghilangkan pengangguran.
c. Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk dapat hidup mandiri.
3. Muzara’ah, Mukharabah, dan Musaqah
Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya sbb:
a. Ditanami untuk kepentingan keluarga dan disedekahkan
b. Meminjamkan kepada fakir miskin.
c. Digarap melalui muzara’ah, mukharabah, dan musaqah.
1) Muzara’ah dan Mukharabah
Muzara’ah: paruhan hasil sawah antara pemilik dan penggarap, benih dari pemilik.
Mukharabah: benig dari penggarap.
Ketentuan:
+ Pemilik dan penggarap balig, akal sehat, dan jujur.
+ Digarap betul-betul.
+ Ditentukan lamanya masa penggarapan.
+ Besarnya paruhan ladang untuk pemilih dan penggarap ditentukan berdasar musyawarah.
+ Pemilik dan penggarap menaati ketentuan-ketentuan.
2) Musaqah
Ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap.
Ketentuan:
+ Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong.
+ Mengurangi dan menghilangkan pengangguran.
+ Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
+ Usaha pencegahan terhadap lahan kritis.
+ Melestarikan keindahan alam.
4. Sistem Perbankan yang Islami
Bank Islam : lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
5. Sistem Asuransi yang Islami
Asuransi : akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
BELAJAR EFEKTIF
23.50Belajar efektif
- Bertanggung jawab atas dirimu sendiri.
Tanggung jawab merupakan tolok ukur sederhana di mana kamu sudah mulai berusaha menentukan sendiri prioritas, waktu dan sumber-sumber terpercaya dalam mencapai kesuksesan belajar. - Pusatkan dirimu terhadap nilai dan prinsip yang kamu percaya.Tentukan sendiri mana yang penting bagi dirimu. Jangan biarkan teman atau orang lain mendikte kamu apa yang penting.
- Kerjakan dulu mana yang penting.
Kerjakanlah dulu prioritas-prioritas yang telah kamu tentukan sendiri. Jangan biarkan orang lain atau hal lain memecahkan perhatianmu dari tujuanmu. - Anggap dirimu berada dalam situasi "co-opetition" (bukan situasi "win-win" lagi).
"Co-opetition" merupakan gabungan dari kata "cooperation" (kerja sama) dan "competition" (persaingan). Jadi, selain sebagai teman yang membantu dalam belajar bersama dan banyak memberikan masukkan/ide baru dalam mengerjakan tugas, anggaplah dia sebagai sainganmu juga dalam kelas. Dengan begini, kamu akan selalu terpacu untuk melakukan yang terbaik (do your best) di dalam kelas. - Pahami orang lain, maka mereka akan memahamimu.Ketika kamu ingin membicarakan suatu masalah akademis dengan guru/dosenmu, misalnya mempertanyakan nilai matematika atau meminta dispensasi tambahan waktu untuk mengumpulkan tugas, tempatkan dirimu sebagai guru/dosen tersebut. Nah, sekarang coba tanyakan pada dirimu, kira-kira argumen apa yang paling pas untuk diberikan ketika berada dalam posisi guru/dosen tersebut.
- Cari solusi yang lebih baik.
Bila kamu tidak mengerti bahan yang diajarkan pada hari ini, jangan hanya membaca ulang bahan tersebut. Coba cara lainnya. Misalnya, diskusikan bahan tersebut dengan guru/dosen pengajar, teman, kelompok belajar atau dengan pembimbing akademismu. Mereka akan membantumu untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik. - Tantang dirimu sendiri secara berkesinambungan.Dengan cara ini, belajar akan terasa mengasyikkan, dan mungkin kamu mendapatkan ide-ide yang cemerlang.
PENYAKIT KULIT
23.46Penyakit kulit adalah penyakit infeksi yang paling umum, terjadi pada orang-orang dari segala usia. Sebagian besar pengobatan infeksi kulit membutuhkan waktu lama untuk menunjukkan efek. Masalahnya menjadi lebih mencemaskan jika penyakit tidak merespon terhadap pengobatan. Tidak banyak statistik yang membuktikan bahwa frekuensi yang tepat dari penyakit kulit, namun kesan umum sekitar 10-20 persen pasien mencari nasehat medis jika menderita penyakit pada kulit. Matahari adalah salah satu sumber yang paling menonjol dari kanker kulit dan trauma terkait.
Penyakit kulit untuk sebagian orang terutama wanita akan menghasilkan kesengsaraan, penderitaan, ketidakmampuan sampai kerugian ekonomi. Selain itu, mereka menganggap cacat besar dalam masyarakat. Namun akibat kemajuan teknologi dan perkembangan ilmu kedokteran bekas luka kulit dapat berhasil dilepas dengan perencanaan plastik, terapi laser, pencangkokan kulit dan lain sebagainya.
Gejala-gejala penyakit pada kulit dapat menjadi parah jika tidak diobati, kadang-kadang bahkan menyakitkan. Beberapa penyakit radang kulit dapat menyebabkan jaringan parut dan pengrusakan. Gejala-gejala penyakit kulit pun perlu dirawat untuk mengontrol tingkat keparahan dan perkembangannya.
Pengobatan penyakit kulit
Penyakit kulit yang dianggap sebagai gangguan umumnya diperlukan obat-obat untuk mengurangi rasa gatal, bengkak, dan kekeringan kulit. Pasien biasanya diberikan salep oles untuk diterapkan pada daerah yang terkena. Salep kortison atau obat kortikosteroid topikal sering diresepkan untuk ruam yang lebih parah. Ketika terinfeksi lepuh atau kista, mereka mungkin perlu dilihat dan dikeringkan oleh dokter. Obat oral kadang-kadang diresepkan untuk mengobati penyebab kondisi tersebut. Perawatan penyakit kulit ringan juga biasa digunakan untuk mengontrol dan mengurangi gejala ruam yang lebih luas.
Fakta Unik Tentang Penyakit Kulit
Karena pokok dermatologi (ilmu yang mempelajari tentang kulit) telah banyak dilakukan observasi, praktek dermatologi pada kenyataannya memerlukan pengamatan akut dengan kemampuan untuk membayar, artinya penelitian yang dilakukan untuk penyakit kulit adalah dengan membiarkan orang dengan penyakit kulit terus diamati tanpa diobati, hal ini dilakukan kepada orang-orang yang sukarela maupun yang dibayar. Kalau kita pikir dari satu sisi, bukankah ini melanggar hak asasi manusia? Disisi lain jika hal ini tidak dilakukan, bagaimana ilmu kedokteran atau kesehatan pada umumnya dapat berkembang?
Langganan:
Postingan (Atom)