WELLCOME TO BLOGGER EMBEM Alamat : Jalan Raya Kebonsari Kec.Kebonsari Kota Madiun. Hp.085736266007 , email : EMBEM_INDAH28@YAHOO.COM

Jumat, 16 Desember 2011

PENYAKIT KULIT

Penyakit kulit adalah penyakit infeksi yang paling umum, terjadi pada orang-orang dari segala usia. Sebagian besar pengobatan infeksi kulit membutuhkan waktu lama untuk menunjukkan efek. Masalahnya menjadi lebih mencemaskan jika penyakit tidak merespon terhadap pengobatan. Tidak banyak statistik yang membuktikan bahwa frekuensi yang tepat dari penyakit kulit, namun kesan umum sekitar 10-20 persen pasien mencari nasehat medis jika menderita penyakit pada kulit. Matahari adalah salah satu sumber yang paling menonjol dari kanker kulit dan trauma terkait.
Penyakit kulit untuk sebagian orang terutama wanita akan menghasilkan kesengsaraan, penderitaan, ketidakmampuan sampai kerugian ekonomi. Selain itu, mereka menganggap cacat besar dalam masyarakat. Namun akibat kemajuan teknologi dan perkembangan ilmu kedokteran bekas luka kulit dapat berhasil dilepas dengan perencanaan plastik, terapi laser, pencangkokan kulit dan lain sebagainya.
Gejala-gejala penyakit pada kulit dapat menjadi parah jika tidak diobati, kadang-kadang bahkan menyakitkan. Beberapa penyakit radang kulit dapat menyebabkan jaringan parut dan pengrusakan. Gejala-gejala penyakit kulit pun perlu dirawat untuk mengontrol tingkat keparahan dan perkembangannya.

Pengobatan penyakit kulit

Penyakit kulit yang dianggap sebagai gangguan umumnya diperlukan obat-obat untuk mengurangi rasa gatal, bengkak, dan kekeringan kulit. Pasien biasanya diberikan salep oles untuk diterapkan pada daerah yang terkena. Salep kortison atau obat kortikosteroid topikal sering diresepkan untuk ruam yang lebih parah. Ketika terinfeksi lepuh atau kista, mereka mungkin perlu dilihat dan dikeringkan oleh dokter. Obat oral kadang-kadang diresepkan untuk mengobati penyebab kondisi tersebut. Perawatan penyakit kulit ringan juga biasa digunakan untuk mengontrol dan mengurangi gejala ruam yang lebih luas.

Fakta Unik Tentang Penyakit Kulit

Karena pokok dermatologi (ilmu yang mempelajari tentang kulit) telah banyak dilakukan observasi, praktek dermatologi pada kenyataannya memerlukan pengamatan akut dengan kemampuan untuk membayar, artinya penelitian yang dilakukan untuk penyakit kulit adalah dengan membiarkan orang dengan penyakit kulit terus diamati tanpa diobati, hal ini dilakukan kepada orang-orang yang sukarela maupun yang dibayar. Kalau kita pikir dari satu sisi, bukankah ini melanggar hak asasi manusia? Disisi lain jika hal ini tidak dilakukan, bagaimana ilmu kedokteran atau kesehatan pada umumnya dapat berkembang?

0 komentar:

Posting Komentar