WELLCOME TO BLOGGER EMBEM Alamat : Jalan Raya Kebonsari Kec.Kebonsari Kota Madiun. Hp.085736266007 , email : EMBEM_INDAH28@YAHOO.COM

Sabtu, 17 Desember 2011

MACAM-MACAM IBADAH

1.    Do’a

Firman Allah ta’ala:
 “Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo’alah kepada-Ku niscaya akan Ku perkenankan bagimu". Sesungguhnya, orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.”(QS. Ghafir: 60).
Dan diriwayatkan dalam hadits:
Do’a itu adalah sari ibadah  ( Hadits riwayat At-Tirmizi dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, kitab -Da’awat, bab I ).
Maksud hadits ini ialah bahwa segala macam ibadah, baik yang umum maupun yang khusus, yang dilakukan seorang mu’min (seperti: mencari nafkah yang halal untuk keluarga, menyantuni anak yatim dll) mesti diiringi dengan permohonan ridha Allah dan pengharapan balasan ukhrawi. Oleh karena itu do’a (permohonan dan pengharapan tersebut) disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sari atau otak ibadah, karena senantiasa harus mengiringi gerak ibadah.

2.    Khauf (takut)

Firman Allah ta’ala:
 “Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 175).

3.    Raja’ (pengharapan)

Firman Allah ta’ala:
 “Untuk itu, barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS.  Al-Kahfi: 110).

4.    Tawakkal (berserah diri)

Firman Allah ta’ala:
                
"Dan hanya kepada Allah hendaklah kamu bertawakkal, jika kamu benar-banar orang yang beriman.” (QS.  Al-Maidah: 23).
Dan juga firman-Nya:
 “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS.  Ath-Thalaq: 3).

5.    Raghbah (penuh minat), rahbah (cemas) dan khusyu’ (tunduk)

Firman Allah ta’ala:
 “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap (kepada rahmat Kami) dan cemas (akan siksa Kami), dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90).

6.    Khasy-yah (takut)

Firman Allah ta’ala:
 “Maka janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku.” (QS.  Al-Baqarah: 150).

7.    Inabah (kembali kepada Allah)

Firman Allah ta’ala:
 “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu dan  berserah dirilah kepada-Nya (dengan mentaati perintah-Nya) sebelum datang azab kepadamu, kemudian kamu tidak  dapat di tolong lagi.” (QS. Az-Zumar: 54).

8.    Isti’anah (memohon pertolongan)

Firman Allah ta’ala:
 “Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 4).
Dan diriwayatkan dalam hadits:
Apabila kamu memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah”  ( Hadits riwayat At-Tirmizi dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, kitab Syafa'at Al-Qiyamah War-Raqaiq Wal-Wara’, bab 59. dan riwayat Imam Ahmad Musnad, jillid I, hal. 293, 303, 307. ) .

9.    Isti’adzah (memohon perlindungan)

Firman Allah ta’ala:
            
 “Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh.” (QS. Al-Falaq: 1).
 “Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Manusia, Raja manusia.” (QS.  An-Nas: 1-2).

10.    Istighatsah (memohon pertolongan untuk dimenangkan atau diselamatkan)

Firman Allah ta’ala:
 “(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu untuk dimenangkan (atas kaum musyrikin), lalu diperkenankan-Nya bagimu.” (QS.  Al-Anfal: 9).

11.    Dzabh (menyembelih)

Firman Allah ta’ala:
Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah).” (QS.Al-An’am : 162-163).
Dan dalil dari sunnah:                                                                                   
Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) bukan karena Allah” ( Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya, kitab Al-Adhahi, bab 8. dan riwayat Imam Ahmad dalam Al-Musnad, jilid 1, hal. 108 dan 152 ).

12.    Nadzar

Firman Allah ta’ala:
 “Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di
»»  READMORE...

MENJAGA HATI

Betapa liciknya hati, lebih licik dari pada segala sesuatu, hatinya sudah membatu: siapakah yang dapat mengetahuinya?" Yeremia 17:9

Manis diluar, tapi penuh kebencian di hati  :mad0261: Ada banyak orang yang bersikap seperti itu. Dan kita memang sulit tahu apa isi hati orang. Tidak ada yang bisa mengetahui dengan tepat apa yang sedang ada di dalam hati seseorang. Sebuah pepatah yang sudah sangat kita kenal pun berbicara mengenai hal ini.
"Dalamnya laut dapat diduga, dalamnya hati siapa tahu?" :rolleye0014:
Sungguh hati adalah bagian dari diri kita yang memang tersembunyi dan tidak terlihat dari luar. Jangankan mengetahui isi hati orang secara tepat, isi hati kita sendiri pun sering tidak kita ketahui dengan pasti :rolleye0014:. Kita bisa merasa kesal tanpa sebab, merasa sedih tanpa alasan jelas, kehilangan mood dan sebagainya, dan semua itu berasal dari perasaan dalam hati kita.

Adalah sangat penting bagi kita untuk menjaga hati. Dalam dua renungan terdahulu kita sudah melihat betapa pentingnya menjaga hati kita agar hubungan kita dengan Tuhan tidak terhalang, dan doa-doa yang kita panjatkan pun akan sampai kepada Tuhan tanpa hambatan. YESUS mengingatkan "Tetapi apa yang keluar dari mulut berasal dari hati dan itulah yang menajiskan orang. Karena dari hati timbul segala pikiran jahat, pembunuhan, perzinahan, percabulan, pencurian, sumpah palsu dan hujat." (Matius 15:18-19). Lihatlah betapa berbahayanya sebuah hati yang tidak terkontrol.

Alkitab pun menyatakan pula bagaimana kita begitu mudah tertipu melihat penampilan luar seseorang, tetapi kita tidak tahu apa yang tersembunyi dalam hati mereka sebenarnya. "Betapa liciknya hati, lebih licik dari pada segala sesuatu, hatinya sudah membatu: siapakah yang dapat mengetahuinya?" (Yeremia 17:9). Dan bukan hanya hati orang lain saja, tetapi hati kita sendiripun bisa seperti itu. Begitu banyak hal negatif yang bisa menghancurkan kita berasal dari hati. Jika tubuh kita saja perlu secara rutin diperiksa, apalagi hati kita yang letaknya tersembunyi, jauh di dalam tubuh kita. Memang sulit bagi kita untuk mengendalikan hati kita, tetapi puji Tuhan, kita punya Allah yang tahu keterbatasan kita. Ketika kita tidak sanggup memeriksa dan memastikan hati kita berada dalam kondisi fit dan bersih dari segala kotoran, Tuhan bersedia untuk itu. Lihatlah ayat selanjutnya dalam Yeremia di atas. "Aku, TUHAN, yang menyelidiki hati, yang menguji batin." (ay 10). Tuhan telah mengatakan bahwa Dia mau memeriksa hati kita, menyembuhkan yang terluka, membersihkan yang kotor dan mengembalikan hati kita ke dalam keadaan yang baik.

Kita bisa belajar dari Daud yang terus peduli untuk meyakinkan bahwa hatinya berada dalam keadaan bersih atau tahir. Dalam Mazmur 26 dan 139 misalnya, Daud berulang kali meminta Tuhan untuk menyelidiki hati dan batinnya. Daud juga berseru: "Jadikanlah hatiku tahir, ya Allah, dan perbaharuilah batinku dengan roh yang teguh!" (Mazmur 51:12). Kita bisa meminta seperti ini, dan Tuhan bersedia untuk itu. Tidak mudah buat kita untuk melakukannya sendirian, tetapi kita harus ingat bahwa kita punya Tuhan yang sungguh peduli dan akan segera turun tangan jika kita memiliki niat sepenuhnya untuk menjaga kondisi hati kita.

Kita harus menyediakan diri kita untuk siap dikoreksi dan dibentuk, serta diperbaharui oleh Tuhan. Isilah terus diri kita dengan Firman Tuhan, dan mintalah Tuhan untuk menyelediki hati kita. Kiranya apa yang dikatakan Penulis Amsal berikut bisa tetap kita ingat dengan baik. "Jagalah hatimu dengan segala kewaspadaan, karena dari situlah terpancar kehidupan." (Amsal 4:23).
 Adalah penting bagi kita untuk menjaga agar hati kita tetap bersih, karena dari sana hal yang baik dan buruk bisa berawal. Pastikan senantiasa kita tetap menjalani hidup dengan sebentuk hati yang bersih.
»»  READMORE...

Jumat, 16 Desember 2011

HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH

A. Pengertian Muamalah

Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.

Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.

B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam


Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.

C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam

1. Jual Beli

a. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli

Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
• Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak menggunakan hartanya
• Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
• Barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2) Barang itu ada manfaatnya
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas
• Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3) Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan barang haram.
c. Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barang.
d. Macam-macam jual beli
1) Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran Islam).
Contoh :
a) Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi.
b) Jual beli air mani hewan ternak.
c) Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
d) Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3) Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid).
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan si penjual, si pembeli, dan orang lain.
b) Mempersulit peredaran barang.
c) Merugikan kepentingan umum.
Contoh :
1. Mencegat para pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang tinggi.
2. Jual beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap barang vital.
3. Menjual barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
4) Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5) Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.
2. Simpan Pinjam

Rukun dan syarat utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum Islam adalah:

a. Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
b. Barang (uang) yang diutangkan atau dipinajmakan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
3. IJARAH

a. Pengertian

Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
2. Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
3. Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8. Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
e. Sifat Akad/Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
f. Tanggung Jawab Orang yang Diupah/Digaji
Ulama fikih sepakat bila objek yang dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat dituntut ganti rugi.
g. Berakhirnya Akad Ijarah
Akan berakhir apabila:
(1) Objek ijarah hilang/musnah.
(2) Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah.

Rukun ijarah ada 4, yaitu:

a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul

D. Kerja Sama Ekonomi dalam Islam

1. Syirkah

Syirkah berarti perseroan/persekutuan, yaitu persekutuan antara 2 orang/lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)

Syirkah dapat dibagi menjadi 2:
a. Syarikat harta (syarikat ’inan)
yaitu akad dari 2 orang/lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
• Sigat/lafal akad (ucapan perjanjian)
Dalam sistem perekonomian modern lafal itu digantikan dalam akte notaris.
• Anggota-anggota syariat
o Balig, berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
• Pokok atau modal dan pekerjaan
Dalam kehidupan modern bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sbb:
+ Firma : persekutuan antara 2 orang/ lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh 2 orang/lebih, yang bertanggung jawab bersama terhadap perusahaan.
+ CV (Commanditaire Venootschaf) : merupakan perluasan dari firma.
+ PT (Perseroan Terbatas) : suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Syarikat kerja
adalah gabungan 2 orang atau lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil kerja dibagi ke seluruh anggota sesuai perjanjian.
Manfaat:
a. Menjalin hubungan persaudaraan.
b. Memenuhi kebutuhandan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
c. Menyelesaikan dengan baik pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri.
d. Melahirkan kemajuan iptek, eko dan kebudayaan serta hankam.
2. Mudarabah

Atau qirad : pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.

Ketentuan:
a. Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), sudah balig, akal sehat, dan jujur.
b. Uang/ barang yang dijadikan modal hendaknya diketahuijumlahnya.
c. Jenis usaha dan tempat sebaiknya disepakati bersama.
d. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada akad.
e. Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak menggunakan modal tanpa izin muqrid.
Hikmah:
a. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan.
b. Mengurangi/menghilangkan pengangguran.
c. Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk dapat hidup mandiri.
3. Muzara’ah, Mukharabah, dan Musaqah

Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya sbb:

a. Ditanami untuk kepentingan keluarga dan disedekahkan
b. Meminjamkan kepada fakir miskin.
c. Digarap melalui muzara’ah, mukharabah, dan musaqah.
1) Muzara’ah dan Mukharabah
Muzara’ah: paruhan hasil sawah antara pemilik dan penggarap, benih dari pemilik.
Mukharabah: benig dari penggarap.
Ketentuan:
+ Pemilik dan penggarap balig, akal sehat, dan jujur.
+ Digarap betul-betul.
+ Ditentukan lamanya masa penggarapan.
+ Besarnya paruhan ladang untuk pemilih dan penggarap ditentukan berdasar musyawarah.
+ Pemilik dan penggarap menaati ketentuan-ketentuan.
2) Musaqah
Ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap.
Ketentuan:
+ Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong.
+ Mengurangi dan menghilangkan pengangguran.
+ Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
+ Usaha pencegahan terhadap lahan kritis.
+ Melestarikan keindahan alam.
4. Sistem Perbankan yang Islami

Bank Islam : lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

5. Sistem Asuransi yang Islami

Asuransi : akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
»»  READMORE...

BELAJAR EFEKTIF

Belajar efektif

  • Bertanggung jawab atas dirimu sendiri.
    Tanggung jawab merupakan tolok ukur sederhana di mana kamu sudah mulai berusaha menentukan sendiri prioritas, waktu dan sumber-sumber terpercaya dalam mencapai kesuksesan belajar.
  • Pusatkan dirimu terhadap nilai dan prinsip yang kamu percaya.Tentukan sendiri mana yang penting bagi dirimu. Jangan biarkan teman atau orang lain mendikte kamu apa yang penting.
  • Kerjakan dulu mana yang penting.
    Kerjakanlah dulu prioritas-prioritas yang telah kamu tentukan sendiri. Jangan biarkan orang lain atau hal lain memecahkan perhatianmu dari tujuanmu.
  • Anggap dirimu berada dalam situasi "co-opetition" (bukan situasi "win-win" lagi).
    "Co-opetition" merupakan gabungan dari kata "cooperation" (kerja sama) dan "competition" (persaingan). Jadi, selain sebagai teman yang membantu dalam belajar bersama dan banyak memberikan masukkan/ide baru dalam mengerjakan tugas, anggaplah dia sebagai sainganmu juga dalam kelas. Dengan begini, kamu akan selalu terpacu untuk melakukan yang terbaik (do your best) di dalam kelas.
  • Pahami orang lain, maka mereka akan memahamimu.Ketika kamu ingin membicarakan suatu masalah akademis dengan guru/dosenmu, misalnya mempertanyakan nilai matematika atau meminta dispensasi tambahan waktu untuk mengumpulkan tugas, tempatkan dirimu sebagai guru/dosen tersebut. Nah, sekarang coba tanyakan pada dirimu, kira-kira argumen apa yang paling pas untuk diberikan ketika berada dalam posisi guru/dosen tersebut.
  • Cari solusi yang lebih baik.
    Bila kamu tidak mengerti bahan yang diajarkan pada hari ini, jangan hanya membaca ulang bahan tersebut. Coba cara lainnya. Misalnya, diskusikan bahan tersebut dengan guru/dosen pengajar, teman, kelompok belajar atau dengan pembimbing akademismu. Mereka akan membantumu untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
  • Tantang dirimu sendiri secara berkesinambungan.Dengan cara ini, belajar akan terasa mengasyikkan, dan mungkin kamu mendapatkan ide-ide yang cemerlang.
»»  READMORE...

PENYAKIT KULIT

Penyakit kulit adalah penyakit infeksi yang paling umum, terjadi pada orang-orang dari segala usia. Sebagian besar pengobatan infeksi kulit membutuhkan waktu lama untuk menunjukkan efek. Masalahnya menjadi lebih mencemaskan jika penyakit tidak merespon terhadap pengobatan. Tidak banyak statistik yang membuktikan bahwa frekuensi yang tepat dari penyakit kulit, namun kesan umum sekitar 10-20 persen pasien mencari nasehat medis jika menderita penyakit pada kulit. Matahari adalah salah satu sumber yang paling menonjol dari kanker kulit dan trauma terkait.
Penyakit kulit untuk sebagian orang terutama wanita akan menghasilkan kesengsaraan, penderitaan, ketidakmampuan sampai kerugian ekonomi. Selain itu, mereka menganggap cacat besar dalam masyarakat. Namun akibat kemajuan teknologi dan perkembangan ilmu kedokteran bekas luka kulit dapat berhasil dilepas dengan perencanaan plastik, terapi laser, pencangkokan kulit dan lain sebagainya.
Gejala-gejala penyakit pada kulit dapat menjadi parah jika tidak diobati, kadang-kadang bahkan menyakitkan. Beberapa penyakit radang kulit dapat menyebabkan jaringan parut dan pengrusakan. Gejala-gejala penyakit kulit pun perlu dirawat untuk mengontrol tingkat keparahan dan perkembangannya.

Pengobatan penyakit kulit

Penyakit kulit yang dianggap sebagai gangguan umumnya diperlukan obat-obat untuk mengurangi rasa gatal, bengkak, dan kekeringan kulit. Pasien biasanya diberikan salep oles untuk diterapkan pada daerah yang terkena. Salep kortison atau obat kortikosteroid topikal sering diresepkan untuk ruam yang lebih parah. Ketika terinfeksi lepuh atau kista, mereka mungkin perlu dilihat dan dikeringkan oleh dokter. Obat oral kadang-kadang diresepkan untuk mengobati penyebab kondisi tersebut. Perawatan penyakit kulit ringan juga biasa digunakan untuk mengontrol dan mengurangi gejala ruam yang lebih luas.

Fakta Unik Tentang Penyakit Kulit

Karena pokok dermatologi (ilmu yang mempelajari tentang kulit) telah banyak dilakukan observasi, praktek dermatologi pada kenyataannya memerlukan pengamatan akut dengan kemampuan untuk membayar, artinya penelitian yang dilakukan untuk penyakit kulit adalah dengan membiarkan orang dengan penyakit kulit terus diamati tanpa diobati, hal ini dilakukan kepada orang-orang yang sukarela maupun yang dibayar. Kalau kita pikir dari satu sisi, bukankah ini melanggar hak asasi manusia? Disisi lain jika hal ini tidak dilakukan, bagaimana ilmu kedokteran atau kesehatan pada umumnya dapat berkembang?
»»  READMORE...